Rumah Sakit Umum Haji Medan Provinsi Sumatera Utara didirikan dengan landasan untuk menciptakan sarana pelayanan kesehatan bernuansa Islami yang mengutamakan mutu dan memperhatikan dengan sungguh- sungguh kebutuhan pelanggan. Rumah Sakit Umum Haji Medan Provinsi Sumatera Utara diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia tanggal 4 Juni 1992.
Sejak tanggal 29 Desember 2011 Rumah Sakit Umum Haji Medan Provinsi Sumatera Utara secara telah dikelola oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Tahun 2011 tanggal 13 Desember 2011.
Rumah Sakit Umum Haji Medan Provinsi Sumatera Utara saat ini mempunyai 248 tempat tidur untuk rawat inap, hampir dua kali lipat sewaktu diresmikan. Demikian juga peralatan medis dan non medis telah diperbaharui untuk mengikuti perkembangan teknologi kedokteran. Sumber Daya Manusia seperti tenaga dokter spesialis, para medis dan non medis di Rumah Sakit Umum Haji Medan Provinsi Sumatera Utara sudah cukup memadai.
Rumah Sakit Umum Haji Medan Provinsi Sumatera Utara saat ini semakin dikenal masyarakat, tercermin dari masyarakat yang dilayani terdiri dari semua golongan, agama dan etnis, selain untuk pelayanan kesehatan bagi jemaah haji dan masyarakat umum juga melayani peserta BPJS, Jamkesda, Asuransi kesehatan lain. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai visi dan misi Rumah Sakit Umum Haji Medan Provinsi Sumatera Utara.
Direktur RSU. Haji Medan
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
dr. Rehulina Ginting, M.Kes
NIP. 19650107 199903 2 001