Hallo Sobat RSU Haji Medan !
Yuk, kenali kriteria pasien seperti apa termasuk gawat darurat medis?
Berdasarkan Permenkes RI No 47 Tahun 2018 Pasal 3 ayat 2, Kriteria pasien gawat darurat medis antara lain
1️⃣ Mengancam nyawa,membahayakan diri dan orang lain atau lingkungan
2️⃣ Adanya gangguan jalan nafas, pernafasan, dan sirkulasi
3️⃣ Adanya gangguan kesadaran
4️⃣ Adanya gangguan hemodiamik
5️⃣ Memerlukan tindakan segera (pada kasus trauma)
📢Pasien yang Datang ke IGD Diluar Kriteria Tersebut Tidak Dijamin Oleh BPJS Kesehatan
Salam sehat untuk kita semua!
Sumut Mantap dan Harmoni!