Dasar Hukum


Dasar Hukum Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi
  1. 1. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. 2. Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008
  3. 3. Peraturan Komisi Informasi No. 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
  4. 4. Surat Keputusan Direktur UPTD Khusus RSU Haji Medan Nomor: 000/036/SK/DIR/RSHM/VII/2024 Tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UPTD Khusus RSU Haji Medan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara

e-PPID merupakan sarana pelayanan online bagi publik untuk mengajukan permohonan informasi, mengajukan keberatan, dan mengetahui status permohon informasi. Silahkan melakukan Registrasi di kolom sebelah kanan Anda.

Untuk mengetahui prinsip-prinsip hak atas informasi publik dan prosedur permohonan informasi, silakan membuka menu Layanan Informasi, FAQ, Regulasi atau tayangan Video di sebelah kiri Anda.

e-PPID juga menyajikan informasi berdasarkan kategori Wajib Diumumkan Berkala, Wajib Diumumkan Serta Merta, dan Wajib Tersedia Setiap Saat. Silakan buka menu Informasi Publik.

Ayo, Gunakan Hak Atas Informasi Publik, Untuk Indonesia yang Lebih Baik!