Prosedur Pemutakhiran Daftar Informasi Publik.
Daftar Informasi Publik (DIP) adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh informasi publik yang berada dibawah penguasaan badan publik tidak termasuk informasi yang dikecualikan, informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas, hal ini juga diatur dalam keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Haji Medan No. 009.002/SK/DIR/RSHM/IV/2013 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Rumah Sakit Umum Haji Medan. Tujuan sebagai implementasi undang-undang tentang keterbukaan informasi secara efektif sehinggak hak-hak publik yang berkaitan dengan penyediaan informasi terkait Rumah Sakit Haji Medan. Prosedur dalam daftar informasi publik (DIP) adalah sebagai berikut :