PEMUTAKHIRAN DAFTAR INFORMASI PUBLIK


Prosedur Pemutakhiran Daftar Informasi Publik.

Daftar Informasi Publik (DIP) adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh informasi publik yang berada dibawah penguasaan badan publik tidak termasuk informasi yang dikecualikan, informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas, hal ini juga diatur dalam keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Haji Medan No. 009.002/SK/DIR/RSHM/IV/2013 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Rumah Sakit Umum Haji Medan. Tujuan sebagai implementasi undang-undang tentang keterbukaan informasi secara efektif sehinggak hak-hak publik yang berkaitan dengan penyediaan informasi terkait Rumah Sakit Haji Medan. Prosedur dalam daftar informasi publik (DIP) adalah sebagai berikut :

  • PPID melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan unit terkait berdasarkan Tupoksi dalam rangka pengumpulan informasi dan dokumentasi.
  • PPID melakukan klarifikasi informasi berdasarkan Daftar Informasi yang dikuasai dan kategori informasi.
  • PPID dan unit terkait melakukan uji konsekuensi terhadap draft Daftar Informasi yang dikecualikan.
  • PPID melakukan konsultasi dengan PPID Pusat maupun Tim Asistensi/Konsultan terhadap Usulan Daftar Informasi hasil Uji konsekuensi dan melakukan perbaikan apabila ditemukan koreksi.
  • Atasan PPID mengesahkan Daftar Informasi Publik serta menyampaikan kepada PPID Pusat.