PENGAJUAN KEBERATAN


Prosedur Pengajuan Keberatan

Keterangan :

  • Pemohon mengajukan permohonan keberatan ke atasan PPID
  • Diterima di meja layanan informasi
  • Petugas PPID menulis dalam formulir permohonan keberatan meliputi kelengkapan administrasi : identittas pemohon dan alasan pemohon
  • Petugas meminta bukti permohonan informasi publik dan kelengkapannya
  • Jika persyaratan sudah terpenuhi, pemohon dipersilahkan menandatangani formulir permohonan keberatan, selanjutnya petugas menandatangani dan menulis nomor registrasi
  • Petugas menyampaikan formulir keberatan kepada pemohon dan atasan PPID serta mengarsipnya
  • Atasan PPID selama 30 hari kerja berhak memberi tanggapan / jawaban
  • Jika pemohon sudah puas dengan tanggapan yang diberikan, keberatan selesai
  • Jika pemohon tidak puas dengan tanggapan yang diberikan, maka mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi (KI) selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak mendapat tanggapan.
  • Berikut Form Pengajuan Keberatan