Pemohon mengajukan permohonan keberatan ke atasan PPID
Diterima di meja layanan informasi
Petugas PPID menulis dalam formulir permohonan keberatan meliputi kelengkapan administrasi : identittas pemohon dan alasan pemohon
Petugas meminta bukti permohonan informasi publik dan kelengkapannya
Jika persyaratan sudah terpenuhi, pemohon dipersilahkan menandatangani formulir permohonan keberatan, selanjutnya petugas menandatangani dan menulis nomor registrasi
Petugas menyampaikan formulir keberatan kepada pemohon dan atasan PPID serta mengarsipnya
Atasan PPID selama 30 hari kerja berhak memberi tanggapan / jawaban
Jika pemohon sudah puas dengan tanggapan yang diberikan, keberatan selesai
Jika pemohon tidak puas dengan tanggapan yang diberikan, maka mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi (KI) selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak mendapat tanggapan.
Berikut Form Pengajuan Keberatan