Proses Penyelesaian Sengketa

UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 37
1. Upaya Penyelesaian Sengketa Informasi diajukan masyarakat Kepada Komisi Informasi Pusat dan/atau Komisi Informasi Provinsi dan/atau Komisi Informasi Kabupaten/Kota Sesuai dengan kewenangannya apabila tanggapan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam Proses keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik.
2. Upaya Penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2).
Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi dapat diajukan secara langsung (datang langsung), melalui permohonan secara tertulis (surat) dikirim melalui email atau surat tercatat dan secara online;
Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Secara Langsung
1. Membawa bukti surat permohonan informasi kepada Badan Publik dan tanda terimanya;Membawa bukti jawaban permohonan informasi dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);Membawa bukti pengajuan keberatan kepada Badan Publik dan tanda terimanya;Membawa bukti jawaban keberatan dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
2. Pemohon mengisi Form Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi yang telah disediakan petugas;
3. Membawa bukti identitas (jika individu maka dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan jika Badan Hukum dibuktikan dengan Anggaran Dasar yang telah mendapat pengesahan sebagai Badan Hukum dan bila dikuasakan dibuktikan dengan surat kuasa).
Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Secara Tertulis
1. Mengirim Surat Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi yang ditujukan ke Ketua Komisi Informasi Pusat dengan melampirkan;bukti surat permohonan informasi kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
2. Bukti jawaban permohonan informasi dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
3. Bukti pengajuan Keberatan kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
4. Bukti jawaban keberatan dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
5. Bukti identitas (jika individu maka dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan jika Badan Hukum dibuktikan dengan Anggaran Dasar yang telah mendapat pengesahan sebagai Badan Hukum dan bila dikuasakan dibuktikan dengan surat kuasa).