Informasi Yang Dikecualikan


No Jenis Informasi Alasan Pengecualian (Dasar Hukum) Jangka Waktu Pengecualian Konsekuensi Jika Dibuka Manfaat
Kepegawaian
1 Data Pribadi Pegawai:
<> Daftar riwayat hidup pegawai
<>Hasil general check up kesehatan pegawai
<>Hasil evaluasi kapabilitas/intelektualitas/kompetensi/rekomendasi pegawai
<>Penilaian Prestasi Kerja Pegawai
<>Riwayat dan kondisi anggota keluarga pegawai
<>Kondisi keuangan, aset, pendapatan dan rekening bank pegawai
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h Sampai memperoleh persetujuan dari yang bersangkutan Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan rahasia pribadi Melindungi hak pribadi
2 Penjatuhan Hukuman Disiplin:
<> Surat panggilan atas dugaan pelanggaran disiplin pegawai
<> Surat perintah untuk melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin pegawai
<> Berita acara pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin di Dinas/Badan/Lembaga
<> Keputusan Hukuman Disiplin dari Pejabat Berwenang
<> Laporan kewenangan penjatuhan hukuman disiplin dari Pejabat Berwenang
<> Berita acara beserta resume dan notulen sidang Tim Penyelesaian Kasus dugaan pelanggaran disiplin dari Badan Kepegawaian Provsu
<> Keputusan Hukuman Disiplin dari Badan Kepegawaian Provsu
<> Identitas pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin
<> Informasi lainnya terkait penjatuhan hukuman disiplin
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 17 huruf i dan j; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 23 huruf g; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 pasal 39 ayat (1) dan (2); Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 Pasal 57 Sampai memperoleh persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian dan sampai ada putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap Bertentangan dengan praduga tak bersalah Melindungi data pribadi pegawai yang bersifat rahasia
3 Data usulan formasi dan daftar rencana penempatan CPNS berupa:
<> Data usulan penempatan
<> Data usulan pemindahan
<> Data usulan pengangkatan dan pemberhentian PNS dari jabatan struktural, fungsional tertentu dan fungsional umum
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h dan i Sampai memperoleh persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian dan sampai ada putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap Akan menghambat proses penempatan, pemindahan dan pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional tertentu dan umum Mencegah kolusi dan menjaga iklim yang kondusif di lingkungan kerja
4 Naskah Soal dan Naskah Hasil Seleksi:
<> Seleksi Calon ASN (PNS dan PPPK) dan Non ASN (Kontrak APBD dan BLUD)
<> Ujian Penyesuaian Ijazah
<> Kenaikan pangkat
<> Ujian Diklat
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf i Sampai ada putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap Akan menimbulkan keresahan dan mengurangi keabsahan penilaian karena jawaban sudah dipersiapkan Mencegah KKN
5 Data Pegawai yang masih dalam proses pengadilan sebagai saksi atau tersangka Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf a dan j; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban Sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap Mengungkapkan data pribadi yang bersifat rahasia Melindungi data pribadi PNS yang bersifat rahasia
Keuangan dan Aset
6 Laporan Keuangan dan dokumen pendukung yang belum diaudit oleh BPK dan Belum ditetapkan dalam Pertanggungjawaban APBA, Informasi tentang Wajib Pajak Daerah, Laporan Pajak Pribadi, Data Pihak Ketiga dalam SP2D UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf j; UU No. 28 Tahun 2009 Pasal 172; Permendagri No. 13 Tahun 2006 Pasal 302 Sampai mendapat persetujuan dan telah diundangkan dalam lembaran daerah, Sampai ada persetujuan tertulis dari yang bersangkutan dan selesainya proses pengadilan serta pemeriksaan keuangan oleh instansi yang berwenang Dapat menimbulkan penyalahgunaan dokumen negara; Memberikan informasi yang tidak akurat jika dibuka Melindungi dan mengurangi penyalahgunaan dokumen negara; Menghindari kesalahpahaman terhadap informasi di mata publik